- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
INFORMASI AKURAT, INDUSTRI KUAT.
Kewajiban Pelaku Usaha Industri Kecil Menengah Dan Besar, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 tahun 2019. Melakukan penyampaian Data Industri 2 kali dalam setahun dengan periode bulan Juli dan Januari tahun berikutnya.
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan kewenangan nya untuk melakukan pembinaan kepada IKM diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengadakan Sosialisasi Penyampaian Data Industri Ke Sistem Informasi Industri Nasional. Dengan menghadirkan Narasumber dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.
Pelaku Usaha Dibidang Perindustrian diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Diwajibkan untuk Mengikuti kegiatan tersebut, agar dapat melakukan input data dengan benar ke Sistem Informasi Industri Nasional.
Bila Peserta Sosialisasi melebihi kuota, Peserta akan dilakukan seleksi dengan memperioritas kan Pelaku Usaha yang sudah teregister di SIINas.
Peserta bisa mendaftar Sosialisasi di Sini
By : IrOneMs
Komentar
Posting Komentar