Fasilitasi Sertifikasi Halal ( Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda )

Verifikasi Dan Validasi Self Declare IKM Keminting Mini.

Sebagai Pendamping Proses Produk Halal, setelah Pelaku Usaha (PU) melakukan registrasi dan input data melalui PTSP.halal.go.id. dan memilih pendamping yang terdekat dengan alamat PU. 
Berkas berkas yang perlu dipersiapkan untuk melakukan input data :
1. KTP Pelaku usaha
2. KTP Penyelia Halal bisa suami/istri PU atau saudara atau orang yang ikut dalam proses produksi dan paham tentang produk halal
3. Daftar Bahan, PU diwajibkan untuk menginput semua bahan bahan yang digunakan dan juga bahan alternatif pengganti bila bahan utama tidak ada. Dan harus di ingat bahan bahan yang diinoutkan sudah dipastikan kehalalan nya. Bisa di cek melalui halaman MUI atau halaman SIHALAL dengan menggunakan kata kunci produk atau produsen atau nomor sertifikat yang tertera pada kemasan untuk mengetahui detail sertifikat halal produk yang akan digunakan.
4. Data pembelian bahan bahan
5. Proses produksi dalam bentuk narasi
6. Membuat Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Untuk meng-upload dokumen sjph bisa dalam bentuk file PDF/Excel/gambar(JPG)

nB : bila PU memiliki dokumen perijinan lainnya bisa ditambahkan sepert IUMK, PIRT dan lainnya.

ibu Inil Purwati Bukit Biru




Komentar