- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
1. Pendaftaran SEHATI dilakukan secara online di laman https://ptsp.halal.go.id/
2. Alur Program SEHATI > sehati22
- Pelaku Usaha membuat akun SIHALAL;
- Pelaku usaha memilih Jenis Pendaftaran Melalui Fasilitasi dan memasukkan kode daftar SEHATI22;
- Verifikasi & Validasi oleh Pendamping PPH;
- Verifikasi Dokumen BPJPH;
- BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen STTD;
- Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Indonesia;
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
3. Download Manual SJPH Self Declare
4. Produk yang boleh didaftarkan Self Deklare
5. Bahan yang dikecualikan dari sertifikat halal
Persyaratan PESERTA :
Lengkapi dan Pastikan usaha anda sudah memenuhi persyaratan seperti tertera dibawah ini
Persyaratan Umum
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
- Memiliki outletdan/atau fasilitasi produksi paling banyak 1(satu) lokasi;
- Secara aktif telah berproduksi 1(satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering dan kedai/rumah/warung makan);
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajibab bersertifikat Halal
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
- Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal;
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL;
Komentar
Posting Komentar