Fasilitasi Sertifikasi Halal ( Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda )

Fasilitasi Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT )

 

IKM adalah sebuah usaha yang memproduksi berbagai macam jenis produk yang di gunakan dalam berbagai keperluan aktifitas mahluk hidup ataupun yang lainnya.

Namun apabila seseorang memiliki aktifitas PRODUKSI dan PEMASARAN SECARA LANGSUNG, maka dapat di sebut sebagai UKM&IKM.

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2021,  sesuai dengan perencanaan yang disusun akan mengadakan fasilitasi Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ) untuk IKM yang berada di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Marangkayu dengan Kuata sebanyak 20 IKM. Persyaratan yang digunakan untuk pengurusan P-IRT adalah sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Untuk mengikuti Pelatihan Silahkan melakukan pendaftaran melalui link dibawah :

Pendaftaran Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan


Komentar