- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
NIB |
: |
Nomor Induk Berusaha |
|||||||||||||||||||
OSS |
: |
One Single Submission |
|||||||||||||||||||
SIINas |
: |
Sistem Informasi Industri Nasional |
|||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||
IUI |
: |
Izin Usaha Industri; IUI Kecil, IUI Menengah, IUI Besar |
|||||||||||||||||||
IUKI |
: |
Izin Usaha Kawasan Industri |
|||||||||||||||||||
IUPI |
: |
Izin Usaha Perluasan Industri |
|||||||||||||||||||
KBLI |
: |
Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia |
|||||||||||||||||||
SPPL |
: |
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan |
|||||||||||||||||||
UKL-UPL |
: |
Usaha Kelola Lingkungan - Usaha Pengelolaan Lingkungan |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||
AMDAL |
: |
Analisis Masalah Dampak Lingkungan |
|||||||||||||||||||
( IKM ) Industri Kecil Menengah |
: |
Usaha yang memproduksi berbagai macam jenis produk yang digunakan dalam berbagai keperluan aktifitas mahluk hidup ataupun yang lainnya. |
|||||||||||||||||||
( UKM ) Usaha Kecil Menengah |
: |
Sebuah usaha yang melakukan aktifitas dalam bentuk menjual kembali berbagai jenis produk yang dihasilkan oleh IKM atau industri besar. Contohnya mulai dari warung kecil hingga warung besar. Disamping itu juga UKM melakukan aktifitas dalam bidang jasa seperti : Loundry, perbaikan alat elektronik, mesin dan lain-lain sebagainya. |
|||||||||||||||||||
|
|
Beberapa peraturan yang mengatur tentang UKM : |
|||||||||||||||||||
|
|
1. Surat Edaran BI No. 26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 2. Menurut Dep. Perindustrian dan perdagangan, pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional dan industri kerajinan yang mempunyai investasi modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp. 70 juta kebawah dan usahanya dimiliki warga negara indonesia |
|||||||||||||||||||
|
|
Namun apabila seseorang memiliki aktifitas PRODUKSI dan PEMASARAN SECARA LANGSUNG, maka dapat disebut sebagai UKM&IKM. |
|||||||||||||||||||
( UMKM ) Usaha Mikro Kecil & Menengah |
: |
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil & Menengah |
|||||||||||||||||||
|
|
Kriteria
|
|||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||
Nilai Investasi |
: |
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 64/M-IND/PER/7/2016
|
|||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||
ODTW |
: |
Objek Daerah Tujan Wisata |
|||||||||||||||||||
P-IRT |
: |
Pangan Industri Rumah Tangga |
|||||||||||||||||||
|
|
Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) |
|||||||||||||||||||
SJH |
: |
Sertifikat Jaminan Halal |
|||||||||||||||||||
|
|
Dikeluarkan oleh LPPOM-MUI setelah mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal, Sertifikat ini berlaku selamanya. Dipergunakan sebagai syarat untuk memperoleh Sertifikat Halal |
Komentar
Posting Komentar