Fasilitasi Sertifikasi Halal ( Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda )

Istilah Perindustrian

NIB

:

Nomor Induk Berusaha

OSS

:

One Single Submission

SIINas

:

Sistem Informasi Industri Nasional

 

 

Panduan SIINas Bagi Pelaku Usaha Industri

IUI

:

Izin Usaha Industri; IUI Kecil, IUI Menengah, IUI Besar

IUKI

:

Izin Usaha Kawasan Industri

IUPI

:

Izin Usaha Perluasan Industri

KBLI

:

Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia

SPPL

:

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

UKL-UPL

:

Usaha Kelola Lingkungan - Usaha Pengelolaan Lingkungan

 

 

 

AMDAL

:

Analisis Masalah Dampak Lingkungan

( IKM ) Industri Kecil Menengah

:

Usaha yang memproduksi berbagai macam jenis produk yang digunakan dalam berbagai keperluan aktifitas mahluk hidup ataupun yang lainnya.

( UKM ) Usaha Kecil  Menengah

:

Sebuah usaha yang melakukan aktifitas dalam bentuk menjual kembali berbagai jenis produk yang dihasilkan oleh IKM atau industri besar.

Contohnya mulai dari warung kecil hingga warung besar.

Disamping itu juga UKM melakukan aktifitas dalam bidang jasa seperti : Loundry, perbaikan alat elektronik, mesin dan lain-lain sebagainya.

 

 

Beberapa peraturan yang mengatur tentang UKM :

 

 

1.   Surat Edaran BI No. 26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993

2.   Menurut Dep. Perindustrian dan perdagangan, pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional dan industri kerajinan yang mempunyai investasi modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp. 70 juta kebawah dan usahanya dimiliki warga negara indonesia

 

 

Namun apabila seseorang memiliki aktifitas PRODUKSI dan PEMASARAN SECARA LANGSUNG, maka dapat disebut sebagai UKM&IKM.

( UMKM ) Usaha Mikro Kecil & Menengah

:

Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil & Menengah

 

 

Kriteria

No

Industri

Kriteria

Asset

Omzet

1

Mikro

Maks 50 Juta

Maks 300 Juta

2

Kecil

> 50 juta – 500 juta

> 300 Juta – 2,5 M

3

Menengah

>500 Juta – 10 M

> 2,5 M – 50 M

 

 

 

 

Nilai Investasi

:

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 64/M-IND/PER/7/2016

 

 

Jum Tenaga Kerja

NILAI INVESTASI

Kurang Dari 1 M

1 - 15 M

Diatas 15 M

< 20

Industri Kecil / IK

Industri Menengah / IM

Industri Menengah / IM

20 - 99

Industri Menengah / IM

Industri Menengah / IM

Industri Besar / IB

> 100

Industri Menengah / IM

Industri Menengah / IM

Industri Besar / IB

 

 

 

ODTW

:

Objek Daerah Tujan Wisata

P-IRT

:

Pangan Industri Rumah Tangga

 

 

Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP)

SJH

:

Sertifikat Jaminan Halal

 

 

Dikeluarkan oleh LPPOM-MUI setelah mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal, Sertifikat ini berlaku selamanya. Dipergunakan sebagai syarat untuk memperoleh Sertifikat Halal

Komentar